Kajari Manado, Maryono bersama pejabat instansi terkait tetap menjaga jarak dan menggunakan masker saat pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman Kejari Manado. (foto: Acha)
MANADO (BK) : Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado berhasil memulihkan uang kerugian negara sebesar Rp2,4 milliar. Hal ini dikatakan Kepala Kejari (Kajari) Manado, Maryono pada saat pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, Kamis (10/12/2020).
“Iya, uang kerugian Negara itu berasal dari atau khusus korupsi,” ujarnya.
Meski tidak merinci dari kasus korupsi apa, Maryono mengatakan pemulihan uang kerugian Negara itu dilakukan sepanjang tahun 2020. “Sejak Januari sampai Desember 2020,” lanjutnya.
Ia juga mengatakan, ada juga uang kerugian Negara yang berhasilkan dipulihkan dari Bea Cukai. Jumlahnya sekitar Rp1,1 miliar.
“Jadi tahun ini ada hampir Rp3,5 milliar yang berhasil diselamatkan,” pungkasnya.
(acha/bk-8)