KOTAMOBAGU (BK) : DM alias Iki (15), pelaku pencabulan terhadap seorang bocah SD, ternyata seorang residivis. Warga Kecamatan Kotamobagu Barat ini pernah tertangkap karena mencuri motor.
“Saya pernah ditangkap karena mencuri motor,” aku Iki saat berada di Mapolres Bolmong, Rabu (14/3/2018) malam.
Akibat perbuatannya itu, siswa kelas IX di salah satu SMP swasta di Kotamobagu ini pernah dihukum penjara selama enam bulan. “Saya hanya ikut-ikutan saja waktu itu, dan hanya satu motor yang dicuri,” ujarnya.
BERITA SEBELUMNYA : Cabuli Bocah Tetangga, Siswa SMP Digelandang ke Polres Bolmong
Iki kembali ditangkap karena melakukan pencabulan. Dia dijemput anggota Polres Bolmong di rumahnya, usai keluarga korban membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bolmong.
Seperti dalam laporan, Iki mencabuli Jingga (9) tetangganya sendiri. Bocah kelas IV SD ini dipanggil ke dalam kamar dan kemudian diajak berhubungan intim.
(acha/bk-8)