Operasi Zebra Samrat 2020 di wilayah hukum Polres Kotamobagu. (foto: istimewa)
KOTAMOBAGU (BK) : Polres Kotamobagu membidik lima jenis pelanggaran lalu lintas pada Operasi Zebra Samrat tahun 2020yang dilaksanakan mulai 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020.
Pada hari pertama, operasi dilaksanakan di beberapa titik yaitu depan lapangan Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat, Jalan Adampe Dolot, Bundaran Tugu Perjuangan depan Paris Superstore dan Jalan Ahmad Yani Kotamobagu.
“Jadi ada lima jenis pelanggaran lalu lintas jadi sasaran yang akan ditindak karena sering terjadi di Kotamobagu,” ujar Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Novita Citra M Restika, Selasa (27/10/2020).
Lima pelanggaran yang dimaksud adalah pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar stop line/marka jalan, penggunaan strobo dan rotator bukan untuk peruntukannya dan melintas di bahu jalan.

Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Novita Citra M Restika memberikan masker gratis kepada seorang pengguna jalan pada pelaksanaan operasi Zebra Samrat 2020. (foto: istimewa)
Meski begitu, dalam pelaksanaan Operasi Zebra Samrat 2020, lanjutnya memberikan porsi lebih besar 40 persen ke upaya pencegahan berupa preemtif dan preventif. “Untuk porsi penindakannya hanya 20 persen saja,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra kali ini juga ikut melibatkan personil dari Kodim 1303/BM, Sat-Pol PP, Dishub dan BPBD Kotamobagu guna memberikan himbauan dalam rangka pendisiplinan protokol Covid-19.
Kasat Lantas Polres Kotamobagu dalam kesempatan tersebut mengingatkan kepada seluruh personil yang terlibat dalam kegiatan operasi serta pengguna jalan/pengendara kendaraan baik itu roda dua, roda tiga (bentor) dan roda empat agar selalu menaati protokol covid-19.
“Tetap gunakan masker dengan benar, menjaga jarak, hindari kerumunan, dan jangan lupa mencuci tangan dengan sabun setelah melakukan aktivitas,” tambah AKP Novita.
Selain melakukan kegiatan operasi, Petugas juga turut membagikan masker secara gratis kepada masyarakat atau pengguna jalan sebagai bentuk kepedulian dan keseriusan Polres Kotamobagu untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
(acha/bk-8)