AMURANG (BK): Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel), menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran (damkar) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp).
Pada konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Minsel Rabu (6/6/2018), Kepala Kejari Minsel Lambok Sidabutar SH MH mengatakan, telah menetapkan dua tersangka yakni NR sebagai kuasa pengguna anggaran (Kepala Satpolpp) dan AM sebagai penyedia barang dan jasa.
''Kasus dugaan korupsi mobil damkar yang berbandrol Rp1,7 miliar, kami telah tetapkan 2 tersangka yakni RS dan AM. Sedangkan AM selaku penyedia barang dan jasa telah kami tahan seusai periksa kesehatan,'' ujar Sidabutar.
Lanjut dia, sementara seorang tersangka NR selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah kami lakukan pemanggilan namun yang bersangkutan dalam kondisi sakit.
''Seorang lainnya yakni NR dalam keadaan sakit. Jadi belum bisa diperiksa. Namun kami akan segera menuntaskan kasus ini,'' pungkasnya. Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi mobil damkar yang berbandrol Rp1,7 miliar dan dugaan kerugian negara menurut Kejari Minsel Rp1,7 miliar.
(wezly/bk-1)