AMURANG (BK): Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Selatan (Minsel) akhirnya berhasil mengungkap misteri penemuan kerangka manusia di Desa Liningaan Kecamatan Maesaan.
Adalah Siswanto Nurhamidin (27) warga Lahendong Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon yang merupakan korban pembunuhan delapan bulan lalu dan dikuburkan di dapur rumah milik keluarga Sampul Singko di Desa Liningaan.
Dari hasil pengembangan yang hanya delapan jam usai diketahui identitas korban, polisi akhirnya menangkap lima tersangka yang merupakan dalang pembunuhan, yakni BS, ES, UN, OL, dan ST. Mereka ditangkap di Tomohon, Kilometer 3 dan Amurang oleh tim Buser.
Motif pembunuhan, menurut Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Syaiful Wachit SIK SH, para tersangka ini mengambil mobil korban yang kini telah diamankan di Mapolres Minsel.
''Korban di bunuh di Kota Tomohon. Menariknya salah satu tersangka yakni BS adalah pemilik rumah dimana korban dikuburkan. Sedangkan motifnya adalah tersangka ingin mengambil mobil korban yang kini telah diamankan di Mapolres sebagai barang bukti,'' ujar Wachit.
Menurutnya, dalam pengembangan diketahui tersangka BS pemilik rumah yang ditemukan kerangka, meminjam alat seperti sekop, martil dan betel ke tetangga untuk menggali kubur korban. ''Dari situ juga bukti-bukti semakin kuat,'' tambahnya.
Ia menyatakan, kelima tersangka terancam hukuman mati atau paling ringan seumur hidup.
''Tersangka dijerat dengan undang-undang pembunuhan berencana 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau paling ringan seumur hidup,'' pungkasnya.
Seperti diketahui, pada tanggal 21 Oktober 2015 lalu, ditemukan kerangka manusia di Desa Liningaan oleh Polsek setempat. Selanjutnya dikembangkan Polres Minsel hingga terungkap melalui hasil forensik bahwa kerangka tersebut adalah korban pembunuhan lantaran ditemukan tulang dada patah dan bercak darah di baju korban.
(wezly/bk-1)