AMURANG (BK): Polsek Amurang menciduk tersangka kasus pencabulan, MB alias Rio (18) warga Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada Jumat (8/6/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang AKP Edy Suryanto, SH,SIK, mengungkapkan, MB diamankan atas laporan tindak pidana pencabulan yang dilakukannya terhadap korban Mawar (nama disamarkan), (16)seorang siswi sekolah menengah, warga Kecamatan Amurang.
“Kami tangkap lelaki MB alias Rio, warga Desa Maliku, atas laporan tindak pidana pencabulan, terhadap korban siswi sekolah menengah, warga Kecamatan Amurang. TKP di Kelurahan Uwuran Dua, Kecamatan Amurang,” ungkap Kapolsek Amurang.
Usai pesta miras pada Jumat dinihari, tersangka nekat memanjat dinding rumah korban dan masuk melalui lobang ventilasi jendela kamar. “Tersangka tidur disamping korban, sambil meraba-raba tubuh korban, serta mencium leher belakang korban,” tambah dia.
Korban yang kaget dan ketakutan berlari keluar kamar dan memberitahukan kejadian tersebut kepada pamannya. Saat memeriksa kamar, tersangka telah melarikan diri. “Kami berhasil identifikasi dan amankan tersangka untuk proses penyidikan,” tutupnya.
(wezly/bk-1)