TOMBATU (BK): Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa Selatan (Minsel) mebongkar kasus judi togel di Kecamatan Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Jumat (27/9/2019). 2 pelaku berhasil di amankan.
Para pelaku masing-masing berinisial YM alias Yansen (42) dan OT alias Oce (56). Keduanya diamankan Polisi di Desa Tombatu Tiga, Kecamatan Tombatu.
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus judi togel online ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.
“Pengungkapan kasus judi togel online ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami pihak Kepolisian, yang selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan sehingga para tersangka berhasil diamankan,” ungkap AKP Rio.
Selain tersangka polisi menyita barang bukti berupa Handphone, rekapan togel, Kalkulator dan uang tunai senilai Rp2.730.000.
(Wesly)