MANADO (BK): Usulan libur panjang Natal dan Tahun Baru dari Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey disetujui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB). Libur Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulut, mulai 24 Desember 2019. Masuk kantor 5 Januari 2020.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, Femmy Suluh, kepada wartawan, Jumat (20/12/2019).
Ia menegaskan, sudah resmi libur ASN mulai dari 24 Desember sampai 5 Januari 2020. “MenpanRB setuju hal itu. Untuk pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.
“Bagi ASN yang tidak ambil cuti ini, karena tugas pelayanan publik, bisa diganti dengan cuti di lain waktu," papar dia. Persetujuan menteri, sambung dia, akan ditindaklanjuti melalui surat edaran gubernur yang diteruskan kepada masing-masing instansi juga ke kabupaten/kota.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw menyatakan, pelayanan publik harus tetap jalan. Baik di Pemprov Sulut, maupun di 15 kabupaten/kota. Nanti jadwal masuknya, bisa dilakukan secara bergilir. Pengaturan itu diserahkan kepada kepala OPD bersangkutan.
Ia menegaskan, libur panjang itu tidak berlaku bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) baik di provinsi maupun di kabupaten/kota. " Sama seperti dokter dan perawat. Jika dibiarkan ikut libur, bisa berbahaya,” katanya
(mp/bk-1)