MANADO (BK): Sekretaris DPD I Partai Demokrat Sulawesi Utara Marthen Manoppo mengaku belum mengetahui secara jelas terkait penangkapan EYL alias Edwin Lontoh, Ketua Demokrat Sangihe di Jakarta saat menggunakan narkoba.
Menurut Manoppo, pihaknya baru akan mencari tahu kronologi dan persoalan yang kini sudah heboh di media sosial terkait penangkapan Lontoh bersama barang bukti narkoba jenis shabu seberat 0,4 gram.
"Kami menunggu kepastian dari pihak kepolisian sebelum partai mengambil langkah ke depan," tutur Manoppo.
Lanjut menurutnya, Manoppo mengungkapkan jika partainya sendiri akan memberikan sanksi tegas ketika pihak kepolisian sudah menetapkan Edwin Lontoh sebagai tersangka kasus narkoba.
"Secara ad art tentu sanksinya itu tegas. Tapi kita coba cek dulu apakah benar itu Edwin. Secara resmi akan kita umumkan nantinya jika sudah ada hasil yang kami peroleh dari kepolisian," tutur Manoppo.
Sekadar diinformasikan, EYL alias Edwin Lontoh yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara, ditangkap Rabu 27 September 2017 sekira pukul 23.30 WIB di dalam kamar hotel saat tengah mengkonsumsi barang terlarang tersebut. Dirinya diamankan bersama dengan barang bukti satu paket kecil shabu 0,4 gram dan satu buah alat hisap.
(jusuf kalalo)