MANADO (BK): Calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memiliki standarisasi Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini terungkap pada Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.
"Untuk itu, tim seleksi akan menjunjung tinggi profesionalitas perekrutan sehingga output yang dihasilkan adalah calon yang benar-benar memiliki standarisasi," ujar Ketua Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Sulawesi Utara, Johny Tarore saat membuka sosialisasi di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Senin (26/2/2018).
Sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan tahapan-tahapan yang akan dilalui para pendaftar calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Sulut. Tentu dengan mengedepankan objektifitas, penilaian serta partisipasi publik, sehingga calon yang terpilih benar-benar memiliki standarisasi.
Menurut Johny, ada 4 indikator untuk mencapai calon yang mempunyai standarisasi SDM. Kompetensi seperti tes tertulis, Leadership yaitu kemampuan calon untuk berani mengambil keputusan, Integritas serta Independensi yaitu calon tidak terkontaminasi dengan partai politik.
"Kami mengharapkan kerjasama pihak terkait, KPU Provinsi dan Kabupaten Kota, bahkan pers untuk sama-sama memantau seleksi ini," jelasnya.
Tim Seleksi KPU Provinsi Sulut yang diketuai oleh Johny Taroreh, dengan anggota Laode Hanzal, Nur Fitri Latief, Wahyudin Ukoli dan Daud Ferry Liando, mulai merancang perekrutan anggota KPU untuk tujuh Kabupaten Kota di Sulut, periode 2018 - 2023.
7 Kabupaten Kota yang akan melaksanakan seleksi anggota KPU adalah Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Bolsel, Kabupaten Boltim, Kota Manado, Kota Tomohon dan Kota Bitung.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Kota di Sulut.
(acha/bk-8)