SITARO (BK): Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin jadi bakal calon legislatif (bacaleg) wajib mengundurkan diri. Hal ini dikatakan oleh Sekertaris Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Juliany Joice Kumaat SH MSi, Senin 9 Juli 2018.
Dikatakannya, ASN jika ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD wajib mengundurkan diri sebagaimana aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sesuai aturan, wajib mengundurkan diri. Tidak dibenarkan oleh Kemendagri untuk ASN ingin pensiun dini," Kata Kumaat
Dikatakan Kumaat, untuk Kabupaten Sitaro sendiri, sudah ada satu orang yang mengajukan berkas pengunduran diri dengan alasan ingin ikut dalam pencalegan di tahun 2019.
"Secara otomatis tidak akan menerima dana pensiun. Kalau untuk AS yang sudah pensiun dan ikut pencalegan, tetap masih bisa menerima pensiunan karena sudah selesai masa baktinya," tutur Kumaat kembali.
(Mesakh)