MANADO (BK): Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) mendesak Komisi Pemilihan Umum Daerah Talaud mendiskualifikasi calon bupati Kepulauan Talaud dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Costantine Ganggali pada pemilihan umum kepala daerah
(pilkada) yang direncanakan 9 Desember 2013.
Hal tersebut dikatakan Direktur Eksekutif Gerak, Jim Robert Tindi kepada beritakawanua.com, Selasa (5/11/2013) siang.
Alasan dia, diduga ada kejanggalan dalam penerbitan surat keterangan pengganti ijasah atas nama Costantine Ganggali.
"Karena berdasarkan investigasi Gerak, SMP Negeri Karatung resmi berdiri tahun 1975, sementara yang bersangkutan (Ganggali) tamat pada tahun 1966. Saat itu status SMP Karatung adalah kelas jauh Dari SMP Lirung. Artinya bahwa keterangan pengganti ijasah yang dimasukkan sebagai syarat pencalonan Costantine Ganggali seharusnya diterbitkan oleh SMP Negeri Lirung," jelas dia.
Ditegaskan, syarat berkas yang dimasukan Costantine Ganggali adalah tidak sah dan seharusnya digugurkan.
"Gerak desak KPU Sulut segera diskualifikasi Ganggali sebagai calon bupati," tukasnya.
(patria)