BITUNG (BK): Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bitung, Zulkifli Densi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan IVL alias Ivone, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sulut Dapil Bitung-Minut, dari Partai Berkarya.
"Bawaslu telah proses aduan tersebut," ujar dia Selasa (26/2/2019).
Dugaan pelanggaran Pidana Pemilu itu dilakukan Ivone pada salah satu rumah ibadah. Dia kedapatan membagikan bahan kampanye miliknya.
Ia menegaskan, kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, masuk kategori pelanggaran pidana dan telah diserahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bitung selaku koordinator di Sentra Gakkumdu, AKP Edy Kusniadi, menyebut Ivone sudah berstatus tersangka. "Jelas dalam Pasal 280 Ayat 1 Huruf H Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan bahwa tempat ibadah, sekolah dan kantor pemerintah tidak boleh dilaksanakan kampanye. Ancamannya, penjara dua tahun dan denda Rp24 juta," papar Edy sambil menambahkan jika sudah memenuhi semua unsur segera diserahkan ke kejaksaan.
(pp)