BITUNG (BK) : Partai Amanat Nasional (PAN) Bitung sedang bergejolak. Salah satu kadernya diberhentikan (dipecat) dari kepengurusan karena dianggap telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai.
Kader tersebut kemudian diketahui adalah Wakil Ketua II DPD PAN Kota Bitung Bidang Kaderisasi, Abdullah Kasim. Meski begitu, Abdullah mengganggap pemberhentian dan pemecatannya itu dianggap tidak sah.
Menurutnya, belum ada keputusan resmi yang diterimanya. “Secara resmi tidak ada,” ujarnya kepada wartawan di Bitung, Kamis (16/9/2021).
Ia mengatakan, kalau pemberhentian itu harus ada surat resmi yang harus dilayangkan kepadanya sesuai dengan keputusan partai. Begitu juga keputusan pemberhentian harus melalui Mahkamah Partai.
“Harus melalui itu semua, dan itu harus partai yang melakukan,” tukas Abdullah.
Lanjutnya, beda kalau personal atau pribadi yang meminta kepada partai untuk keluar, itu adalah etika politik. “Jadi sampai sekarang tidak ada surat yang keluar atau turun untuk pemberhentian saya,” katanya.
Bang Doels, sapaan akrabnya mengakui bahwa memang telah ada kevakuman dengan kegiatan-kegiatan bersama partai. Dan itu katanya, karena memang tidak ada kegiatan partai belakangan ini. Ia pun sudah tidak terlalu berpikir lebih untuk menjadi pengurus.
Ia melanjutkan akan melihat nanti di kepengurusan (partai) yang baru, apakah namanya masih dipakai dalam struktur kepengurusan. Jika memang masih dipakai, ia akan meminta untuk vakum dulu dari partai.
“Tapi kalau memang tidak masuk dalam kepengurusan, bukan berarti keluar dari anggota partai. Biasa itu dalam dinamika politik, masuk di dalam struktur atau tidak itu biasa, istilahnya kalah ganti,” tandasnya.
Ia juga membantah adanya indikasi dirinya akan pindah partai. Dirinya hanya ingin berada di luar system kepartaian.
“Mungkin saya akan coba untuk menjadi penyelenggara (pemilu). Kan kalau menjadi penyelenggara itu kan tidak boleh ada keterkaitan dengan partai,” jelasnya.
(acha/bk-8)