BOLANGITANG (BK): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah menerbitkan buletin untuk kalangan sendiri.
Kepala Sekretariat Bawaslu Bolmut, Adriyanto Dupa menjelaskan, buletin tersebut memuat mengenai sanksi dan larangan yang harus dipatuhi masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. "Buletin telah terbit sejak minggu lalu. Saat ini distribusi ke kecamatan dan desa/kelurahan," ujarnya.
“Jelang Pemilu 2019 netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib diutamakan. Dalam buletin tersebut dimuat mengenai kepala desa dan perangkat desa dilarang berkampanye. Ada juga tulisan Yang Boleh dan tidak Boleh di Pemilu. Serta grafis pemetaan tugas Panwascam,” ujar dia.
Selain itu, sambung dia, bulletin yang berisikan 32 halaman memuat berbagai kegiatan Bawaslu Bolmut yang dikomandai Irianto Pontoh bersama dengan dua anggota, Ben Henser Enok dan Misrawati Pakaya.
(patria)