KOTAMOBAGU (BK) : Polres Bolmong bertindak cepat terkait insiden petasan di Desa Bohabak 3 Kecamatan Bolangitang Kabupaten Bolmut. Seorang warga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Atas perintah Kapolres, kami sudah menetapkan RK alias Roby, warga setempat sebagai tersangka kemarin," ujar Kasat Reskrim AKP Hanny Lukas, Rabu (3/1/2017).
Lukas mengatakan langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sejumlah barang bukti berupa sisa petasan merek Sun Firework 200 shot dan korek api sebagai pemantik telah diamankan.
"Kami juga memintai keterangan sejumlah saksi mata yang berada di lokasi saat kejadian itu," tambahnya.
Lanjut Lukas, tersangka sudah kami bawa ke Mapolres Bolmong untuk menjalani pemeriksaan dan ditahan. "Dia (tersangka) terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap lalai," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Minut ini.
Sebelumnya, seorang warga tewas dan 25 lainnya luka-luka pada insiden ledakan petasan pada malam pergantian tahun baru di Desa Bohabak 3 Kecamatan Bolangitang Kabupaten Bolmut, Senin (1/1/18) tengah malam.
Awalnya pesta kembang api berjalan lancar dengan dipasangnya petasan Sun Fireworks 1000 shot. Warga gembira dan mendekati lokasi pemasangan petasan.
Tersangka kemudian mengeluarkan petasan 200 shot dan memasangnya. Tapi, pada ledakan ke sembilan, petasan dalam bentuk kotak box meledak dan mengenai warga.
(sumber : tribratanewsbolmong/bk-8)