KOTABUNAN (BK): Aksi kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan PT, San Mas Mitra Abadi di wilayah hutan lindung Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara, terus terjadi. Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan emas.
Bahkan, laporan masyarakat kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado menunjukkan kegiatan pengrusakan lingkungan ditengarai diback-up oknum aparat Polda Sulut berdasarkan surat perintah (sprint) dari Kapolda.
Seperti dikatakan salah seorang warga Buyat bernama Urip Modeong saat melaporkan masalah tersebut di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, baru-baru ini, dugaan pengrusakkan lingkungan dan pembabatan hutan di wilayah IUP PT. Kutai Surya Mining dan Rihendy Trijaya.
Lebih parah lagi, PT. Sanmas Mitra Abadi belum mengantongi izin dari Badan Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Pemerintah Kabupaten Boltim.
”Warga pernah lakukan aksi blokir jalan tapi blokir warga diterobos alat berat perusahaan, bahkan ada oknum polisi yang mengawal mereka,” ungkap Modeong.
(patria)