KOTABUNAN (BK): Salah seorang warga Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara, Urip Modeong warga lingkar tambang yang terdiri dari enam desa menolak kegiatan pertambangan emas ilegal dari PT. Sanmas Abadi .
Ia mengungkapkan, kegiatan dari perusahaan ditengarai dikawal dua oknum polisi dari Polda Sulut.
Kasus ini pun telah diaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum Manado. Laporan tersebut diantar perwakilan 6 desa yang berada dilingkar tambang.
Aryanti Rahman dari LBH Manado pun menerima laporan tersebut sambil mengatakan akan segera menindak lanjuti laporan warga itu.
"Laporan sudah diterima, setelah ini kami akan lakukan gelar perkara internal baru proses lebih lanjut. Jika masyarakat 6 desa ini mempercayakan kami maka kami akan menangani kasus ini dengan sebaik-baiknya. Kami juga meminta agar perwakilan warga memasukan tanda-tangan dukungan warga bahwa mereka menolak aktifitas perusahaan ini," jelas Aryati Rahman dari LBH Manado.
(patria)