MANADO (BK) : Proyek pembangunan drainase Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala terus disorot. Pasalnya, hasil pekerjaan konstruksi diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Ada dua tahap pekerjaan pada pembangunan drainase yang terletak di Lingkungan I, Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado ini.
Tahap pertama dikerjakan oleh CV Barlia Citra Mandiri dengan nomor kontrak: D.03/PUPR/BM-13/SP/II/2022 dengan pagu anggaran Rp2.930.136.718.00,-. Sedangkan waktu pelaksanaan selama 91 hari kerja dimulai pekerjaan 25 Februari 2022.
BACA JUGA: Kadis PUPR Manado Bungkam Soal Proyek Drainase Taas, GTI: Kami Kawal Jika Berindikasi Korupsi
Sedangkan tahap kedua oleh pelaksana CV Lentera Hidup dengan nomor kontrak: D.03/PUPR/CK-06.2.01-05/006/Kontr/XI/2022 dengan anggaran sebesar Rp1.988.816.799.00,-. Waktu pekerjaan yang diberikan adalah 42 hari kerja terhitung tanggal 17 November 2022.
Pada pekerjaan pertama, pekerjaan pembuatan drainase dibuat dengan cara pengecoran langsung dengan panjang sekitar 200 meter lebih. Sedangkan pada tahap kedua dilakukan dengan cara pemasangan box culvert sepanjang 178 meter.
Sorotan demi sorotan sudah terjadi sejak pelaksanaan pekerjaan tahap pertama. Dimulai dari munculnya papan proyek baru menggantikan papan proyek lama, dengan masa kerja menjadi 155 hari.
Dinas PUPR Kota Manado melalui Kepala Dinas Jhon Suwu saat itu berdalih pihak ketiga atau kontraktor mendapatkan kompensasi akibat keterlambatan pencairan uang muka. Alasannya, pekerjaan itu bukan menggunakan APBD yang dananya sudah ada, tapi pinjaman daerah yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Setelah itu muncul keluhan warga, drainase yang telah selesai dikerjakan meninggalkan belasan lobang tanpa penutup. Lobang-lobang untuk pengecekan drainase dianggap membahayakan warga.
Proyek drainase tahap pertama itu juga jalan diaspal setelah proses raising (peninggian jalan) untuk mengikuti tingginya bangunan drainase. Namun aspal jalan tersebut rusak tergerus air, padahal baru 3 bulan selesai dikerjakan.
Terakhir, sorotan keras warga adalah tidak tersambungnya drainase tahap pertama dengan tahap kedua.
Dari pantauan di lokasi, ujung drainase pada proyek tahap pertama hanya sampai sebatas jalan masuk ke dalam perumahan. Meskipun ada terowongan, tapi tidak tersambung dari drainase tahap pertama dan kedua.
Ujungnya pun lebih tinggi dari jalan ke arah perumahan. Berjarak sekitar 5 meter, bangunan drainase juga tidak tersambung ke arah drainase yang menuju Tingkulu Paal Empat.
"Dari awal so dapalia nda beres memang dorang pe karja ini (Dari awal memang sudah kelihatan tidak beres pekerjaan ini)," ujar beberapa warga setempat.
Bahkan kata warga, pada pekerjaan proyek drainase ini, para pekerja tidak dilengkapi dengan alat atau pelindung diri yang memadai seperti dalam ketentuan penerapan manajemen K3 Kontruksi.
"Helm pelindung nda ada, sepatu boot juga nda. Padahal karja bagini musti pake lantaran so pake alat berat, ba cor. Harusnya musti ada alat pelindung diri," terang warga.
Sementara itu Kadis PUPR Manado, Jhon Suwu saat diminta tanggapannya melalui telpon whatsapp hanya memberikan jawaban singkat. "Nanti saya cek," katanya.
Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kedua proyek tersebut, Benny Salindeho belum memberikan tanggapan terkait pekerjaan drainase yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan. (Tim BK)