MANADO (BK): Sedikitnya 241 warga binaan atau tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado Provinsi Sulawesi Utara, menerima remisi atau pengurangan masa tahanan saat merayakan Idul Fitri.
Kepala Lapas Manado, Sulistyo Wibowo mengatakan, remisi diberikan kepada tahanan yang beragama Islam dan telah melalui proses penilaian dari petugas. Termasuk ada perubahan sikap yang baik.
"Kelakuan mereka sudah baik. Serta penilaian lain. Remisi bervariasi. Mulai dai 15 hari, 30 hari sampai 45 hari,” ujarnya.
Ia menyatakan, tahanan yang belum dapat remisi saat ini, dapat berusaha merubah kelakuan menjadi baik. Paling penting, jangan putus asa. “Pada Agustus mendatang ada kesempatan dapat remisi,” tukas dia.
(*/bk-1)