MANADO (BK) : BS alias Bryan (18), warga Karombasan Kampung Jawa Kecamatan Wanea, residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tertangkap Tim Resmob Polresta Manado, ternyata pernah kabur dari penjara.
Dari penelusuran beritakawanua.com, peristiwa itu terjadi tiga tahun lalu, tepatnya 12 Februari 2015. Bryan yang saat itu masih berusia di bawah umur, ditahan di Rumah Tahanan Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polresta Manado.
Penangkapan remaja yang juga dipanggil dengan nama Bota itu, berawal ditilangnya RM alias Onal (31), pada operasi lalulintas Polres Minahasa Utara. Motor Honda Revo DB 9747 MF yang digunakan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
RM kemudian mengaku bahwa motor tersebut adalah hasil curian Bryan dan RT alias Randy yang saat itu masih berusia 18 tahun. Sudah 15 unit motor yang dijualnya, dan rencananya motor Revo itu akan dijual di Bitung.
BERITA SEBELUMNYA : Lagi, Polresta Manado Ringkus Residivis Curanmor Berusia Remaja
Bryan dan Randy kemudian ditangkap Tim Resmob Polresta Manado di rumah masing-masing, pada 7 Februari 2015 malam. Setelah ditangkap, diketahui Randy adalah residivis kasus kepemilikan sajam yang bebas dari Rutan Malendeng pertengahan 2014 lalu.
Namun ia kembali ditangkap dan ditahan di Polsek Malalayang karena melakukan 6 kali pencurian motor, akhir November 2014. Tapi penahanannya hanya seminggu dan bebas setelah ibunya memberikan uang penangguhan.
Bryan kemudian tertangkap lagi oleh Tim yang dipimpin Ipda Herry Johanis di rumah keluarga Pondaag-Ombong, di Desa Sion Jaga VI Kecamatan Tompaso Kabupaten Minahasa Selatan, Jumat (26/1/2018) sekitar pukul 05.00 WITA.
(acha/bk-8)