MANADO (BK) : Gara-gara mencabuli anak tetangga yang masih berusia 13 tahun, sebut saja Bunga, VK alias Ver (21), warga Kecamatan Singkil Kota Manado, dibekuk polisi. Buruh bangunan ini ditangkap di rumahnya, Senin (21/3/2022) sore tadi.
Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi, yang mewakili Kapolresta Manado membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencabulan tersebut.
"Iya, pelakunya sudah diserahkan ke Unit PPA untuk menjalani proses hukum," ujar Sumardi.
Dia mengatakan, berdasarkan laporan yang dibuat ibu korban, MA (35), pencabulan kepada anaknya itu terjadi Minggu, 6 Maret 2022 lalu.
Saat itu korban dipanggil oleh pelaku saat melintas depan rumahnya. Setelah korban datang, pelaku lalu membawanya ke dalam rumah.
Pelaku lalu melucuti pakaian korban dan mencabulinya sebanyak satu kali. Kejadian itu baru dilaporkan oleh ibu korban, Senin pagi tadi, setelah korban mengadukan perbuatan pelaku.
Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Polresta Manado yang dipimpin Kanit Buser Iptu Heraldy Yudhantara melakukan penangkapan pelaku.
"Pelaku akan dikenai Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kasi Humas.
Editor: Asrar Yusuf