MANADO (BK) : Gara-gara mencabut papan plang kepemilikan tanah, RM alias Rommy, oknum Hukum Tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa Utara dilaporkan ke Polresta Manado, Rabu (10/1/2018) pukul 12.30 WITA.
Hukum Tua (Kumtua) Desa Wori Kecamatan Wori, tidak sendiri dilaporkan. Beberapa orang perangkat desa pun ikut dilaporkan oleh Ketua DPC Aliansi Indonesia Manado, Henny Meike Tumion.
Dalam laporannya yang bernomor : LP/75/I/2018/SULUT/RESTA MDO, lokasi kejadian di Desa Wori Dusun Ilow-Ilow. Henny menerima kuasa dari pemilik tanah Hengky Kaunang, untuk melaporkan pencabutan plang itu.
Disebutkan, kasus itu diketahui oleh Ofnie Erungan, warga setempat. Petani ini datang ke lokasi dan melihat papan baliho pemberitahuan dari Lembaga Aliansi Indonesia telah dicabut.
Padahal, di papan itu tertulis pemilik tanah yang sah adalah Hengky Kaunang yang sudah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Saat ditanyakan kepada masyarakat sekitar, yang mencabut baliho tersebut adalah RM dan beberapa orang perangkat desa.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Manado AKP Roly Sahelangi saat dikonfirmasi mengatakan laporan tersebut masuk dalam kategori kenakalan terhadap orang atau barang.
"Laporannya tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata mantan Kepala SPKT Polresta Manado itu.
(acha/bk-8)