MANADO (BK) : Tim Alfa Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado berhasil menangkap BA (31), warga Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik Hendra Naholo, seorang anggota polisi.
BA ditangkap Tim Alfa Resmob On The Road saat bersembunyi di salah satu rumah temannya di Lorong Sompo, Kelurahan Sindulang, Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 01.00 WITA. Sebelumnya, dia sempat kabur ke Likupang karena sempat kepergok warga saat mencuri motor.
"Iya, pelaku ditangkap berdasarkan laporan seorang anggota polisi yang kehilangan motor Yamaha Nmax warna putih," ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Kamis tadi.
Kasat Reskrim mengatakan pencurian tersebut terjadi di Kelurahan Singkil Satu, Lingkungan VI, Kecamatan Singkil, Selasa (13/9/2022) malam. Awalnya motor Yamaha NMax putih milik anggota polisi ini diparkir pagi.
Namun sepulang dinas pada pukul 20.30 WITA, motor tersebut sudah tidak terlihat lagi hingga korban mengaki mengalami kerugian sekitar Rp28 juta. Ia pun sempat mendengar pelakunya sempat kepergok warga saat menjalankan aksinya.
"Identitasnya langsung diketahui sehingga mempermudah pelacakan anggota kami ketika melakukan penangkapan," kata mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini.
3 Motor Semalam Dicuri
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku melakukan tiga pencurian motor dalam semalam. Bahkan setelah kepergok itu pun, pelaku masih berhasil mencuri motor Honda Vario warna hitam.
"Modus yang digunakannya mendorong motor yang terparkir, lalu membuat arus pendek untuk menghidupkan motor dan melarikannya," terang Sugeng.
Lanjutnya, Tim Alfa Resmob On The Road juga ikut mengamankan pria berinisial RT (41), warga Singkil Satu Kecamatan Singkil. RT diduga ikut terlibat pada pencurian motor bersama BA.
"RT pernah sekali mengantar BA untuk melakukan pencurian, jadi turut serta dalam proses pencurian itu," terang Kasat Reskrim.
Tim Alfa Resmob On The Road juga berhasil menyita tiga motor yang dicuri BA dalam semalam. Ketiga motor itu yaitu Honda Vario hitam, Honda Beat hitam dan Yamaha NMax putih.
Keduanya pun, lanjut Sugeng, akan dikenakan pasal berbeda yakni Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan tindak pidana kejahatan.
Editor: Asrar Yusuf