MINAHASA (BK) : Permasalahan sengketa terkait pembangunan Perumahan Griya Lestari 5 oleh PT Bangun Minanga Lestari (BML) di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Pengadilan Negeri (PN) Manado yang menangani kasus ini melaksanakan sidang lokasi pada, Jumat (17/06/2022) yang bertempat di kawasan Perumahan Grya Lestari 5 Desa Sea.
Sidang lokasi tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua PN Muhammad Alfri Sahrin Usup, SH., MH., juga dihadiri oleh Kuasa Hukum penggugat, dan Kuasa Hukum tergugat, serta beberapa masyarakat setempat yang menyaksikan sidang lokasi tersebut.
Menurut Kuasa Hukum tergugat Steiven B. Zeekeon, SH yang mengatakan kepada wartawan bahwa, pada saat sidang lokasi berlangsung Hakim sempat mempertanyakan posisi lokasi mata air, dan hasilnya bahwa lokasi mata air tersebut berada jauh dari objek gugatan sengketa.
"Posisi mata air kolongan yang digugat itu jauh dari objek yang menjadi sengketa, dan mata air tersebut tidak berpengaruh dengan adanya pembangunan perumahan. Dapat dikatakan batas-batas gugatan ini keliru," ujar Steiven.
Dijelaskan pula bahwa, setelah dilaksanakannya sidang lokasi batasnya tidak sesuai dengan gugatan yang ada. Menurut Steiven, batas batas objek yang digugat ini keliru.
"Dinas Kehutanan Provinsi Sulut juga telah mengeluarkan surat yang menerangkan bahwa lokasi pembangunan perumahan tersebut tidak dalam kawasan hutan," jelasnya.
Disisi lain, beberapa masyarakat setempat juga masih terus menolak pembangunan perumahan tersebut dikarenakan menurut mereka bahwa perumahan telah memotong pohon demi memperluas akses jalan perumahan, masyarakat menolak karena pohon-pohon tersebut adalah sumber oksigen mereka.
"Pihak perumahan sudah potong beberapa pohon disekitar situ, sedangkan itu adalah oksigen kami," ungkap sekelompok kecil masyarakat Desa Sea.
Hingga berita ini ditayangkan, kejelasan mengenai kasus ini masih dalam proses penanganan oleh Pengadian Negeri Manado.
(**/bk-8)