JAKARTA (BK): Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Haryono menyuruh kuasa pemohon Telly Tjanggulung (incumbent Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) periode 2009 - 2013) dan Dwight Moody Rondonuwu, memperbaiki gugatan pokok perkara perselisihan hasil Pemilukada Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (8/7/2013).
Sidang yang hanya berlangsung 30 menit itu tidak dihadiri baik pemohon Telly Tjanggulung dan bupati terpilih Pemilukada 13 Juni lalu, James Sumendap.
Yang hadir pada persidangan selain kuasa hukum pemohon Daniel Tonapa Masiku, S.H.,dkk dan terkait Romeo Tumbel, pihak termohon Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mitra.
Kata Haryono yang didampingi hakim anggota, sidang dengan nomor perkara:82/PHPU.D-XI/2013 ditunda sampai Rabu pekan ini dengan agenda perbaikan gugatan dari pihak pemohon.
(patria)