MANADO (BK) : Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado mengembalikan 4.400 liter Captikus yang disita Patroli Rayon Satuan Sabhara saat akan didistribusikan ke salah satu pabrik pengolahan minuman keras (miras).
“Benar sudah dikembalikan ke pemiliknya, surat ijinnya lengkap,” ujar Kasat Reserse Narkoba, Kompol Elia Maramis kepada wartawan, Rabu (8/11/2017).
Menurut Maramis, kemungkinan ada kecurigaan Patroli Rayon melihat sebuah mobil pick-up berwarna putih yang mengangkut dua buah tong saat melintas di Jalan Pierre Tendean (Boulevard), Selasa kemarin.
“Karena isinya minuman keras, maka mobil tersebut digiring ke Mapolresta Manado dan diserahkan kepada kami untuk diperiksa,” terangnya.
Diperoleh nama pemilik adalah adalah Linda D Tompodung, warga Desa Picuan Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Tapi, dari hasil pemeriksaan, miras tersebut sudah mengantongi ijin yang dikeluarkan dari pemerintah setempat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Surat-surat yang dimaksud adalah Tanda Daftar Perusahaan (PO), Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Surat Ijin Menampung Minuman Beralkohol, Surat Ijin Mengirim Minuman Beralkohol.
Berkas kelengkapan lainnya berupa Surat Ijin Gangguan (HO), Surat Keterangan Fiskal, perincian pengiriman barang sesuai tanggal dan surat kuasa kepada kedua sopir yang untuk pengiriman barang.
(acha/bk-8)