MANADO (BK) : Setahun berlalu, kasus kekerasan seksual yang menimpa CT, anak berusia 10 tahun di Manado akhirnya mulai menemui titik terang. Polresta Manado kini telah menetapkan seorang tersangka.
"Hari ini penyidik menetapkan atas nama MB sebagai tersangka," ujar Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyatno pada konferensi pers di Mapolresta Manado, Selasa (21/2/2023).
MB sendiri bukanlah orang jauh. Pria berusia 32 tahun itu adalah ayah sambung (tiri) dari korban yang telah meninggal dunia. Mereka pun tinggal serumah di Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
Kapolda Sulut yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait mengatakan, penetapan MB sebagai tersangka didasari dengan dua alat bukti sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
Kapolda kemudian menerangkan, penyidik Satuan Reskrim Polresta Manado telah melakukan upaya-upaya penyidikan antara lain dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang ada di rumah sakit (Wolter Monginsidi) Teling dan RSUP Kandou Malalayang.
Termasuk juga melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi, antara lain ibu korban, beberapa keluarga yang lain termasuk keluarga dekat serta terhadap beberapa tetangga dimana korban berada atau tinggal bersama ibu dan orang tuanya.
Ada juga pemeriksaan secara internal yang dilakukan oleh penyidik terhadap anggota yang melakukan olah TKP serta meminta keterangan ahli, diantaranya ahli kandungan, ahli anak, ahli psikologi klinis dan ahli psikologi forensik hingga terpenuhinya lebih dari dua alat bukti yakni keterangan saksi, ahli, surat serta petunjuk.
"Dari rangkaian pemeriksaan ini kemudian menghasilkan satu buah hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang juga melalui beberapa kali kompetensi tes hingga penyidik menyimpulkan penetapan tersangka," terang Kapolda.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait menambahkan, pada proses penyidikan telah dilakukan penyesuaian informasi yang didapat dengan berita acara yang didapat, keterangan saksi sehingga pelaku mengarah ke ayah tiri bocah CT.
"Usai dilakukan pemanggilan dan penetapan tersangka, penyidik juga akan melakukan penahanan kepada MB," kata Kapolresta Manado.
Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membeberkan modus operandi yang diduga dilakukan oleh tersangka adalah strategi grooming. Artinya, manipulasi seksual yang dilakukan oleh orang dewasa kepada anak dengan modus mendekati korban untuk membangun kepercayaan terlebih dahulu secara bertahap dalam waktu lama dari seorang pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak terhadap korbannya.
"Atau dengan kata lain membangun hubungan emosional dengan anak, dengan tujuan berteman dalam persiapan melakukan aktivitas seksual dengan anak," ujar Sugeng.
Sementara itu, dr Kartika Devi Tanos, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulut memberikan apresiasi kepada Polda Sulut dalam menangani kasus ini, untuk membantu tugas DP3A memberikan dan mengawal hak-hak korban secara maksimal.
"Untuk tindak hukumnya itu kami serahkan kepada aparat hukum. Sekali lagi terima kasih," ucapnya.
Kasus ini berawal saat korban CT mengalami pendarahan hebat pada akhir Desember 2021 silam. Berdasarkan petunjuk dokter untuk dilaporkan karena ada dugaan luka khususnya di bagian kemaluan serta indikasi beberapa memar yang ada dalam tubuhnya atau di badannya.
Ibu korban pun membuat laporan polisi ke Polresta Manado pada 28 Desember 2021. Namun, pada 24 Januari 2022 korban meninggal dunia.
Kasus ini bahkan sempat menyita perhatian publik hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bintang Puspayoga dan juga pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Penulis/Editor: Asrar Yusuf