MANADO (BK) : Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonny Anneke Panambunan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp4,2 milliar dari perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan proyek pemecah ombak atau penimbunan pantai di Desa Likupang Dua.
"Setelah kemarin kita menetapkan sebagai tersangka, hari ini kami telah menerima sebagian uang kerugian negara sebesar Rp4,2 milliar," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Dita Prawitaningsih pada jumpa pers di Lantai 4 Kejati Sulut, Rabu (17/3/2021).
Dita mengatakan, total kerugian negara dari proyek pemecah ombak/penimbunan pantai Desa Likupang Dua pada BPBD Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016 itu sebesar Rp6,7 milliar.
"Jadi masih ada selisih Rp2,5 milliar yang harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka," lanjut Kajati.
Meskipun uang kerugian negara telah dikembalikan, Kajati mengatakan proses penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pengembalian ini berdasarkan atas inisiatif dari tersangka yang diberikan melalui penasehat hukumnya," pungkas wanita yang sebelumnya menjabat Wakajati Sulut.
(acha/bk-8)