JAKARTA (BK): Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ellyse Sinadia mengatakan, pihaknya kini mempersiapkan jawaban terhadap semua gugatan yang disampaikan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Hironimus Rompas Makagansa (HRM)-Fransiscus Silangen (FS) 'Masi', saat sidang perdana gugatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup), di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), Kamis (16/3/2017).
"Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama tim pengacara sebanyak 5 orang yakni 3 pengacara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna dan 2 pengacara lagi. Semua jawaban terhadap gugatan tersebut disiapkan secara matang," ungkap Sinadia.
Lebih lanjut disampaikan, persiapan dimaksud guna memperkuat proses pelaksanaannya untuk agenda sidang selanjutnya.
Lagi pula sesuai jadwal yang ditetapkan MK RI, tanggal 21 Maret 2017, Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama pengacara akan menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut di MK RI.
(fad/bk-1)