MANADO (BK) : Sebanyak 1.298 liter barang bukti miras jenis cap tikus dimusnahkan di halaman Mako Lantamal VIII Manado, Rabu (16/5/2018). Pemusnahan dilakukan dengan cara ditumpahkan ke tanah.
Danlantamal VIII Manado, Laksamana Pertama TNI Ahmadi Heri Purwono, secara simbolis menumpahkan sebotol cap tikus dan diikuti oleh seluruh perwira Staf Lantamal VIII yang ikut hadir.
Danlantamal mengatakan miras ini merupakan barang bukti yang didapatkan dari penyitaan Tim Eastern Fleet Quick Responce (EFOR) Lantamal VIII dan Operasi Neptunus di Pelabuhan Samudera Bitung sejak Februari 2018. Lantamal juga bekerjasama dengan aparat kepolisian yang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

Miras ini dikemas dalam botol air mineral dan dalam plastik, yang kemudian disamarkan dalam dus, tas bawaan dan koper. Untuk mengelabui petugas, dus-dus yang berisi miras tersebut disembunyikan diantara barang bawaan lain seperti buah-buahan dan sayur-sayuran.
“Jadi miras-miras ini diamankan di atau lewat laut, artinya di laut atau dari dermaga dan akan dibawa keluar,” ujar Laksamana Pertama TNI Ahmadi Heri Purwono.
“Jadi untuk menemukan miras ini memang diperlukan kejelian anggota,” lanjutnya.
Selain bekerjasama dengan aparat kepolisian, kata Ahmadi, Lantamal juga melaksanakan operasi Neptunus untuk menjaga wilayah teritorial laut. “Mudah-mudahan kedepan kita akan tetap komitmen untuk melaksanakan kegiatan seperti ini,” katanya.
(acha/bk-8)