MANADO (BK) : Tim Resmob dan Opsnal Polresta Manado berhasil menangkap pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
BL alias Brayen (20), warga Kelurahan Mahakeret Barat, Lingkungan V, Kecamatan Wenang, Kota Manado diringkus di Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 22.45 WITA.
“Diamankan saat sedang mengendarai motor di salah satu ruas jalan dalam kota Tondano,” ujar Kapolresta Manado melalui Kasat Reskrim Kompol Taufiq Arifin, Minggu (6/2/2022).
Taufiq mengatakan, penangkapan pemuda bertato ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/I/2022/SPKT/POLSEK WANEA/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT. Dalam laporan tersebut, pelaku menikam korbannya, Briyan Alie (20) saat menghadiri undangan acara yang menggelar pesta minuman keras (miras) di Kelurahan Tingkulu, Lingkungan V, Kecamatan Wanea, Minggu (30/1/2022) pecan lalu.
“Pelaku yang telah mabuk menganggap korban sudah tidak sopan berbicara sehingga mengikuti korban dari belakang saat ke kamar mandi untuk buang air kecil,” kata Taufiq.
Saat korban keluar dari kamar mandi, pelaku langsung mengeluarkan pisau badik dari pinggangnya dan langsung menikam korban berulangkali. Korban hanya bisa menangkis dan mengakibatkan luka tikam di dada kiri, betis kanan dan kiri serta telapak tangan.
Uniknya, kata Taufiq, pelaku sempat menjual sepeda motornya kepada salah seorang rekannya agar mendapatkan uang untuk melarikan diri. Namun sepekan kemudian, pria yang pernah ditangkap karena membuat keributan menggunakan sajam di kampungnya, akhir 2019 silam ini akhirnya tertangkap.
“Ternyata pelakunya residivis juga. Dia sudah diserahkan ke Polsek Wanea untuk diproses hukum sesuai laporan polisi yang dibuat oleh keluarga korban,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Bitung ini.
Editor: Asrar Yusuf