MINUT (BK) : Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya, sebut saja Bunga, yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan bejat itu bahkan sudah dilakukan sejak 2019 silam.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Iptu Sumardi, menyebutkan pelaku berinisial HP (42), warga Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa.
"Pelaku sudah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA," ujar Iptu Sumardi, Selasa (29/3/2022).
Pelaku yang berprofesi perangkat desa (Kepala Jaga) salah satu desa di Kecamatan Wori ini ditangkap di rumah keluarganya, Senin (28/3/2022) subuh.
Pelaku pun tak bisa mengelak lagi saat Tim Opsnal dan Resmob Polresta Manado yang dipimpin Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara yang melakukan penangkapan, menunjukkan laporan polisi serta surat perintah penangkapan atas dirinya.
"Subuh itu juga langsung dibawa ke Mapolresta Manado," kata Sumardi.
Sementara itu, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/1508/III/2022/SPKT/Polresta Manado yang dibuat ibu korban, pencabulan itu terjadi di kos-kosan yang ditinggalinya di Kampung Islam, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Saat kamar kos lagi sepi ditinggal keluar oleh ibu korban, pelaku lalu menggerayangi anak tirinya dengan memegang (maaf) kemaluan. Jika korban tidak mau, pelaku mengancam akan memukul.
Meski tidak sampai menyetubuhi korban, tapi perbuatan bejat itu dilakukan berulangkali sejak awal 2019 hingga akhir 2021. Korban yang sudah tidak tahan lagi kemudian mengadukan perbuatan ayah tirinya itu ke ibunya.
Editor: Asrar Yusuf