MANADO (BK) : Polsek Malalayang berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 2 pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Bolmong, Kamis (31/5/2018).
Kedua pelaku yang ditangkap adalah FM alias Feri (31), dan JP alias Jum (39), warga Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong.
JP diamankan di Desa Bintau, sekitar pukul 11.30 WITA, sedangkan FM diringkus di Desa Muntoi Kecamatan Passi Barat, satu jam kemudian.
Kanit Reskrim Polsek Malalayang, Ipda Pasaribu mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan bernomor: LP/331/V/2018/Sek-Mllyg, yang masuk di Polsek Malalayang, 24 Mei 2018. Pihaknya kemudian berhasil menangkap 2 pelaku pada Minggu malam (27/5/2018).
"2 tersangka yang ditangkap yaitu RL alias Yeyen (37), warga Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu dan HN alias Epi (30), warga Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolmong Timur,” kata Pasaribu.
Lanjutnya, dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan dari penangkapan 2 tersangka itu, diperoleh 2 nama lain yaitu FM dan JP. Pengembangan pun dilakukan ke wilayah Bolmong.
"Hasil yang kami peroleh, satu pelaku berinisial JP diduga kuat turut serta dalam sindikat ini," terang Pasaribu.
Sementara itu, dari pengungkapan sindikat ini, berhasil diamankan barang bukti berupa motor Honda Beat warna hijau-putih. Setelah dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesinnya ternyata cocok dengan laporan yang dilayangkan korban.
"Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Ipda Pasaribu.
(acha/bk-8)