MANADO (BK) : Jalan pada proyek pekerjaan rekonstruksi drainase (got) di Kelurahan Taas, Lingkungan I, Kecamatan Tikala, Kota Manado, rusak. Aspalnya tergerus banjir pada 27 Januari 2023 lalu.
Padahal jalan yang ditinggikan untuk menyesuaikan tinggi konstruksi drainase tersebut baru selesai dikerjakan tiga bulan lalu. Akibatnya, jalan terlihat bergelombang dengan material seperti kerikil dan pecahan aspal yang berserakan.
Proyek yang hampir menyentuh angka tiga milliar rupiah ini pun (Rp2.930.136.718.00,-) menyisakan tanda tanya. Pasalnya, dua lokasi yang diaspal pada proyek yang dikerjakan CV Barlia Citra Mandiri itu rusak berat.
"Padahal baru bulan Oktober lalu selesai, ini sudah rusak," ujar Om Pedi, warga setempat, Senin (30/1/2023).
Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) wilayah Sulut, Risat Sanger menyayangkan kerusakan proyek bernilai milliaran rupiah itu. Timnya akan menelusuri karena ada dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
"Kami akan menelusuri dengan menurunkan tim ke lapangan langsung," ujarnya, Selasa (31/1/2023).
Dia mengatakan, jangan bermain dengan anggaran negara. Apalagi dana yang digunakan pada proyek tersebut bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Kami tidak akan toleransi, jika data yang dihimpun di lapangan telah lengkap atau mencukupi, akan kami laporkan ke penegak hukum. Kami akan kawal karena jelas merugikan keuangan negara," tegas Risat.
Sebelumnya, Benny Salindeho, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut saat dikonfirmasi mengatakan telah menerima informasi adanya kerusakan aspal jalan yang ditinggikan pada proyek drainase itu.
"Ini jadi atensi dan akan kami suruh kontraktornya untuk memperbaikinya lagi," tukasnya.
Pekerjaan rekonstruksi drainase (got) Jalan Siswa Taas, di Kelurahan Taas, Lingkungan I, Kecamatan Tikala, Kota Manado, oleh CV Barlia Citra Mandiri ini memang sudah bermasalah sejak awal pekerjaan. Ini dibuktikan dengan adanya dua kali penggantian papan proyek untuk memperpanjang masa kerja.
Papan pertama yang dipasang pada proyek bernomor kontrak D.03/PUPR/BM-13/SP/II/2022 dengan tanggal dimulai pekerjaan 25 Februari 2022, punya waktu pelaksanaan selama 91 hari kerja.
Namun setelah 3 bulan atau selesai dari waktu pelaksanaan, pekerjaan dihentikan. Lalu muncul papan proyek baru menggantikan papan proyek lama dengan masa waktu pelaksanaan menjadi 155 hari.
Kepala Dinas PUPR Kota Manado, Johny Suwu saat itu berdalih pihak ketiga atau kontraktor mendapatkan kompensasi akibat keterlambatan pencairan uang muka. Alasannya, pekerjaan itu bukan menggunakan APBD yang dananya sudah ada, tapi pinjaman daerah yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kompensasi waktu pelaksanaan pekerjaan, terangnya, dihitung dan ditambahkan setelah dilakukan pencairan uang muka. "Jika 60 hari uang mukanya baru cair, berarti kompensasinya juga ketambahan 60 hari," tukasnya. (Tim BK)