MANADO (BK) : Pesta demokrasi Pemilihan Presiden, Wakil Presiden serta Legislatif, merupakan perwujudan pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2107 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Namun Pemilu 2019 yang tinggal beberapa bulan lagi digelar, ternyata rentan dengan tindak pidana.
Dalam memaksimalkan penanganan perkara pada tindak pidana Pemilu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Swissbell Maleosan Hotel Manado. Kegiatan yang akan berlangsung dua hari itu, dibuka Kepala Kejati Sulut, M Roskanedi, Senin (17/12/2018).
Roskanedi pada sambutannya mengatakan, Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum, tergabung dalam Sentra GAKKUMDU bersama Bawaslu, KPU dan Kepolisian dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu. Untuk itu harus sèjak dini mempersiapkan diri dalam meningkatkan pemahaman dan ketrampilan mengenai segala sesuàtu yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pemilu.
“Kapasitas jaksa penyidik memang harus ditingkatkan, mengingat limitasi waktu yang diberikan UU dalam menyelesaikan suatu perkara,” ujarnya.

Pemukulan gong oleh Kajati Sulut, M Roskanedi, membuka FGD Peningkatan Kapasitas Jaksa Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu. (foto : ist)
Kecakapàn dalam melakukàn koordinasi dan membangun komunikasi dengan pihak Bawaslu, KPU maupun dengan Kepolisian, lanjut Roskanedi, haruslah dimiliki setiàp jaksà. “Hal ini penting untuk menyamakan persepsi, pemahaman dan pola penanganan demi meningkatkan efektifitas penanganan penindàkan Tindak Pidàna Pemilu,” lanjutnya.
“Jadi tujuan kegiatàn ini adalah meningkatkan kemampuan dan kapasitas para jaksa di wilayah Kejati Sulut dalam penanganan perkara Tindak Pidana Pemilu tahun 2019,” pungkas mantan Kajati Kalimantan Tengah ini.

Foto bersama Jajaran Kejati Sulut. (foto : istimewa)
Sementara yang menjadi narasumber dalam FGD ini adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi M Iqbal Arief, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh dan perwakilan Polda Sulut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Shady M Maje Togas, SH selaku penanggung jawab penyelenggara, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di jajaran Kejati Sulut, serta para koordinator dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Kasi Intelijen, yang sekaligus menjadi peserta.
(acha/bk-8)