MANADO (BK) : Tim Paniki Polresta Manado menangkap empat orang yang sedang bertransaksi obat terlarang jenis trihexyphendyl (Tri-X) di Kelurahan Bumi Beringin Kecamatan Wenang, Rabu (19/4/2017) dinihari. Dua diantaranya wanita dan seorangnya lagi adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado.
Keempatnya adalah YM, (19), HL (19), CT (15), warga Kelurahan Bumi Beringin Kecamatan Wenang, serta YS (24), warga Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea. Mereka langsung digiring ke Mapolresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan mereka berawal saat Tim Paniki mendapat informasi dari warga yang curiga melihat empat orang sedang berada di area pekuburan yang berada di lingkungan IV. Tim yang dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit langsung merespon dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Keempatnya tak berkutik saat dilakukan penggeledahan. Dari tangan YM, diperoleh empat butir Tri-X dan uang sejumlah Rp 20 ribu dari hasil penjualan yang tersisa.
Kasubag Humas Polresta Manado, AKP Rolly Sahelangi saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui hal tersebut. Namun jika benar, mereka tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Mereka nantinya akan menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba," tegas dia.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Manado Xaverius Runtuwene saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh wartawan, untuk konfirmasi wanita yang tertangkap dan diduga anggotanya, tidak mengangkat telponnya.
(acha/bk-8)