MANADO (BK) : Sidang dugaan pelanggaran Pilkada Kotamobagu yang dilaporkan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 2, Jainuddin Damopolii – Suharjo Makalalag (Jadi-Jo) memasuki agenda pembacaan laporan. Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda memimpin langsung persidangan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Sulut, Jumat (22/6/2018).
Dalam persidangan itu, Tim Kuasa Hukum pasangan Jadi-Jo, secara bergantian membacakan laporan bernomor : 02-Jadi-Jo/Pilkada/VI/2018 perihal Perbaikan Laporan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) Nomor : 01/TSM/BWSL.SULUT/VI/2018.
Ada 19 nama yang dilaporkan terkait larangan memberikan uang, dan atau materi lainnya dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2018. Sedangkan pihak terkait yang dilaporkan adalah Paslon Nomor Urut 1, Tatong Bara dan Nayodo Kurniawan.
Adapun alasan keberatan yang diajukan adalah Ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) yaitu calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Kemudian calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Pelapor juga mengajukan keberatan a quo, oleh karena perbuatan para terlapor mempunyai hubungan yang mempengaruhi pemilih sedemikian rupa dengan pihak terkait sehingga pelanggaran administrasi pemilihan tersebut merupakan pelanggaran yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 135.A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda usai persidangan mengatakan tahapan berikut adalah jawaban terlapor dan pihak terkait. Sidang lanjutan ini direncanakan, Senin, 25 Juni 2018.
“Kita berharap semua pihak baik pihak terlapor maupun pihak terkait hadir untuk memberikan jawaban atau tanggapan dari laporan tersebut,” katanya.
Secara terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Jadi-Jo, Veri Satria Dilapanga menegaskan memang terjadi kejahatan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dihampir semua desa dan kelurahan dalam Pilkada Kotamobagu. Salah satu contoh katanya adalah temuan-temuan di Kelurahan Mogolaing.
“Yang turun langsung itu lurah, itu faktanya jelas sekali,” tegasnya.
Satria mengatakan mereka membagikan paket di momen puasa atas nama untuk kaum dhuafa, dan menyebar dan menyeluruh ke semua titik desa dan kelurahan dengan waktu yang bersamaan. “Waktunya yaitu H-5 sampai malam takbir. Bahkan menurut kami sampai hari ini mereka masih membagi-bagikan duit,” tukasnya.
Dia berharap, Bawaslu dalam persidangan ini bisa menegakkan keadilan yang sebenar-benarnya.
(acha/bk-8)