MANADO (BK) : Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Supredjo Mokoagow, ternyata ikut menjadi terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di Pilkada Kotamobagu 2018. Yasti menjadi Terlapor 1.
Dalam persidangan, Jumat (22/6/2018), dengan agenda pembacaan laporan oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 2, Jainuddin Damopolii – Suharjo Makalalag (Jadi-Jo), terungkap pelanggaran yang dilakukan bupati terjadi saat kampanye Paslon Walikota Tatong Bara dan Wakil Walikota Nayodo Kurniawan (TB-NK) di lapangan Kelurahan Mogolaing, April 2018.
BERITA SEBELUMNYA : 19 Pejabat dan ASN, Terlapor Lakukan Pelanggaran Pilkada Kotamobagu 2018
Yasti selaku Tim Kampanye saat berorasi dihadapan masyarakat pemilih di kelurahan tersebut mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh ikut berpolitik seperti dikutip dalam laporan.
“ASN boleh berpolitik, siapa bilang ASN tidak boleh berpolitik. Kalau ASN tidak boleh berpolitik sama dengan polisi dan tentara, kalau tidak boleh berpolitik tidak ada hati. Betul to.. Ya kalau ASN Bolmong kalau melanggar-melanggar sedikit paling hukumannya minta maaf, aturannya jelas kalau melanggar kepada Ibu Tatong, kalau orang lain nanti dulu. Jadi ibu bapak kalau ada yang bilang ASN tidak boleh berpolitik, cabut hak politiknya tidak boleh memilih dan dipilih. Jadi bapak ibu yang saya hormati,so jelas to ASN punya istri, punya anak, punya saudara. Boleh no, jadi kalau ada ASN awas ne. Pokoknya bilang kepada bupati, karena Kabupaten Bolmong besar sekali, boleh kase tinggal di Sangtongbolang, kase tinggal di Dumoga Barat, kase tinggal di desa Torout, kase tinggal di desa Singsingon, Desa Modomang, masih banyak tempat, lebe soe itu guru-guru”.
Oleh Tim Kuasa Hukum Paslon Jadi-Jo, pidato kampanye Bupati Bolmong itu telah bertentangan dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133.A UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu Pemerintah Daerah bertanggungjawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Dalam pidato kampanye itu, menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Jadi-Jo Veri Satria Dilapanga, adalah bentuk anjuran kepada ASN Bolmong dan Kota Kotamobagu untuk ikut mempengaruhi pemilih, yang disertai dengan ancamanakan dipindahtugaskan apabila tidak mendukung dan memilih paslon TB-NK.
“Pidato itu ada rekamannya. Pidato itu tentunya mengarahkan ASN dan itu yang memicu atau sinyal para ASN itu untuk rapat, rapat di tempat-tempat tertutup secara terstruktur,sistematis dan menyeluruh,” terang Satria.
(acha/bk-8)