KOTAMOBAGU (BK) : Kota Kotamobagu kini berstatus level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Status ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 61 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1.
Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotamobagu, Alfian Hasan membenarkan Kota Kotamobagu telah berada pada level 1. Ia menyebut ada dua indikator dalam penentuan level PPKM.
"Pertama karena dalam sepekan terakhir tidak ada penambahan kasus COVID-19 di Kotamobagu atau nol kasus," ujar Alfian kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Indikator kedua adalah vaksinasi. Ia mengatakan vaksinasi kepada masyarakat Kota Kotamobagu telah menyentuh angka 60 persen.
"Dua indikator inilah yang menjadi keberhasilan dalam menurunkan level PPKM di Kotamobagu,” katanya.
Meski begitu, Alfian mengatakan aturan dalam PPKM level 1 tidak jauh berbeda dengan PPKM level 2. Menurutnya, untuk PPKM level 1, kegiatan kemasyarakatan untuk dalam ruangan dibatasi hingga 50 persen.
"Sedangkan untuk PPKM level 2 dibatasi hanya sampai 25 persen dari kapasitas ruangan. Jadi tidak jauh beda kan?" tandasnya.
Pemerintah Kota Kotamobagu saat ini memang sedang gencar-gencarnya menggelar Gebyar Vaksinasi di desa dan kelurahan. Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk menyukseskan program vaksinasi tersebut guna mencapai target kekebalam kelompok (herd immunity).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, dr Tanty Korompot terus mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Ia mengingatkan saat ini banyak warga yang mulai abai menggunakan masker saat bepergian.
“Tetap patuhi prokes ya, serta jangan lupa ikut vaksinasi. Kami sudah sediakan gerai-gerai vaksinasi di puskesmas desa dan kelurahan," imbaunya.
Editor: Asrar Yusuf