KOTAMOBAGU (BK) : Tak kurang dari 24 jam, Polres Bolmong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Arief Rahman Hakim, Kelurahan Kotobangun Kecamatan Kotamobagu Timur, Kamis (18/1/2018) dinihari tadi. Dua begal lainnya berhasil ditangkap.
Keduanya adalah MM alias Mus (50), warga Desa Pangian Kecamatan Passi, dan JM alias Jas (20), warga Desa Bilalang Kecamatan Passi. Sebelumnya, SP alias Tito telah ditangkap karena mengalami kecelakaan.
BERITA SEBELUMNYA : Usai Curi Motor, Tito Tertangkap Gara-gara Kecelakaan
Mus ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Bolmong di Desa Bilalang, sekitar pukul 15.00 WITA. Usai menangkap pria paruh baya itu, tim bergerak ke areal pertambangan Desa Bakan, dan berhasil menangkap Jas.
"Benar kedua pelaku sudah ditangkap, sekarang sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujar Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas.
Menurutnya, Mus yang mengotaki terjadinya kasus curas tersebut. "Pelaku memerintahkan dua pelaku lainnya untuk mengambil motor," kata mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara itu.
Ketiganya kini terancam dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan. "Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tandas Lukas.
(acha/bk-8)