AMURANG (BK): Franky Donny Wongkar SH bersama Pdt Petra Yanni Rembang STh (FDW-PYR) secara resmi telah ditetapkan sebagai sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Minahasa Selatan (Minsel) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.
Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno terbuka oleh KPU Minsel di Hotel Sutanraja Amurang Kamis (21/1/2021), siang tadi.
Pada rapat pleno terbuka itu, pasangan Cabup-Cawabup FDW-PYR hadir pada kesempatan itu. Penetapan kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua KPU Minsel, Rommy Sambuaga kemudian diserahkan kepada pasangan calon pemenang, Ketua DPRD, Bawaslu serta perwakilan partai politik pengusung.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Minsel dan jajaran Forkopimda, Ketua Bawaslu Minsel, sejumlah pejabat dan Camat, perwakilan partai politik (Parpol) pengusung serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabapaten Minsel.
FDW sendiri dalam sambutannya mengatakan, banyak terimakasih karena seluruh rangkaian tahapan Pilkada Minsel telah rampung.
“Saya bersama pak Petra (PYR) memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada KPU yang menyelenggarakan Pilkada ini hingga benar-benar menguras tenaga dan pikiran. Apresiasi juga kepada Bawaslu, jajaran Polres dan TNI, Parpol pendukung serta Tokoh agama dan masyarakat yang turut menyukseskan Pilkada ini,'' ucap FDW.
Lanjut dia, Saat ini pihak KPU Minsel secara Undang-undang dan hukum telah menetapkan pihaknya sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Minsel terpilih.
FDW juga bermohon doa dan dukungan agar mampu dan dimampukan oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk menjadi pemimpin rakyat Kabupaten Minsel.
“Mohon doa dan dukungannya agar kami mampu dan dimampukan agar bisa mendekatkan diri kepada masyarakat baik yang memilih maupun tidak untuk mewujudkan program menuju Minsel Maju. Sekali lagi kami sampaikan terima kasih sehingga pelaksanaan pilkada di Minsel berjalan dengan sukses, aman dan kondusif,” pungkasnya.
Secara terpisah, Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga mengungkapkan sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyebutkan 3 hari setelah nomor register turun dari MK (Mahkamah Konstitusi) dan KPU RI, maka KPU berkewajiban untuk menetapkan calon terpilih.
“Setelah penetapan paslon terpilih ini, maka proses pilkada sudah selesai dan kita kembalikan ke DPRD untuk mengadakan rapat istimewa.
''Surat keputusan kepada Menteri Dalam Negeri RI dan Gubernur Sulut. Kita sudah mendapatkan informasi bahwa pelantikan akan dilakukan pada 17 Februari 2021 mendatang. Keputusan MK ini sudah final dan sudah selesai,” tukasnya.
(wesly)