MANADO (BK) : Pekerjaan rekonstruksi drainase (got) Jalan Siswa Taas, di Kelurahan Taas, Lingkungan I, Kecamatan Tikala, Kota Manado, dikeluhkan warga. Proyek bernilai Rp2,9 milliar lebih itu meninggalkan banyak lobang penutup drainase tanpa tutupnya.
"Sudah seminggu lebih tidak ada aktifitas pekerjaan, apakah proyek ini memang sudah selesai?" ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebut pada, Rabu (21/9/2022).
Menurutnya, kondisi drainase seperti itu justru sangat membahayakan. Alasannya, banyak warga atau pengguna jalan, terutama pejalan kaki kerap melalui bangunan drainase karena menganggap bagian atasnya sebagai trotoar.
"Bisa saja terperosok ke dalam lobang karena tidak ditutup, apalagi di malam hari. Apa harus menunggu ada korban baru dibuatkan tutupnya?" tukasnya lagi.

Dia menambahkan, proyek ini dianggapnya hanya merugikan negara saja, karena menggunakan dana hingga miliaran rupiah.
Pantauan media ini, memang tidak ada lagi aktifitas pekerja pada proyek rekonstruksi drainase yang diperkirakan sepanjang 200 meter itu, lebih dari sepekan.
Terlihat ada bekas irisan untuk memotong coran di pinggiran lobang-lobang selebar ± 3 centimeter untuk menyanggah tutupan drainase nanti. Sementara di bagian dalam lobang drainase, masih terlihat material kayu yang masih menempel di dinding-dinding coran drainase.
"Material kayu itu nantinya akan menahan sampah yang hanyut saat hujan dan menyumbat jalan air. Buktinya sudah ada lalu, hujan deras sedikit saja air langsung naik hingga ke jalan dan menyebabkan banjir," sebut warga lainnya.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Barlia Citra Mandiri ini memang sudah terlihat bermasalah sejak awal. Ini dibuktikan dengan adanya dua kali penggantian papan proyek untuk memperpanjang masa kerja.
Papan pertama yang dipasang pada proyek bernomor kontrak D.03/PUPR/BM-13/SP/II/2022 dengan tanggal dimulai pekerjaan 25 Februari 2022, punya waktu pelaksanaan selama 91 hari kerja.
Namun setelah 3 bulan atau selesai dari waktu pelaksanaan, pekerjaan dihentikan. Lalu muncul papan proyek baru menggantikan papan proyek lama dengan masa waktu pelaksanaan menjadi 155 hari.
Kepala Dinas PUPR Kota Manado, Johny Suwu saat itu berdalih pihak ketiga atau kontraktor mendapatkan kompensasi akibat keterlambatan pencairan uang muka. Alasannya, pekerjaan itu bukan menggunakan APBD yang dananya sudah ada, tapi pinjaman daerah yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kompensasi waktu pelaksanaan pekerjaan, terangnya, dihitung dan ditambahkan setelah dilakukan pencairan uang muka. "Jika 60 hari uang mukanya baru cair, berarti kompensasinya juga ketambahan 60 hari," tukasnya.
Dia menambahkan, jika nanti pada pekerjaan telah melewati batas waktu pelaksanaan, pihak ketiga atau kontraktor akan dikenakan denda. "Yang pastilah akan dikenakan denda, apalagi mereka sudah diberikan kompensasi penambahan waktu," tandasnya. (tim bk)