MANADO (BK) : Wali Kota Manado Andrei Angouw kembali mengeluarkan surat edaran bernomor: 440/D.02/KES/ 980 /2021 tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Manado. Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 9 November 2021, berisikan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dimasa pandemi Covid-19.
Ada 15 poin dalam surat edaran tersebut, termasuk pemberlakuan Surat Edaran yang terhitung berlaku sejak tanggal 9 November 2021 sampai dengan 22 November 2021.
“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi kutipan dalam poin pertama surat edaran tersebut.
Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN /BUMD/Swasta) tetap menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen).
Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari seperti pasar, toko, swalayan dan supermarket, dapat beroperasi 100% (seratus persen).
“Tentunya dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” sebut Wali Kota, tertulis dalam edaran tersebut.
Kemudian pada pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Begitu juga dengan rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.
“Tapi dengan syarat makan/minum di tempat sebesar 50% dari kapasitas, dengan jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 WITA.
“Untuk restoran yang melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam,” tambah Wali Kota.
Mall dan Pusat Perbelanjaan Mulai Terapkan Peduli Lindungi
Dalam surat edaran itu juga mengatur pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan. Dimana, juga masih dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WITA.
Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sementara pada pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai:
b) Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk,
c) Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua,
Untuk pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) dapat dilakukan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Editor: Asrar Yusuf