AMURANG (BK): Satuan Reserse Narkotika Obat Terlarang (Satresnarkoba), Polres Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menangkap lelaki berinisial FA alias Boncu (23), warga Kecamatan Kotamobagu Kota Kotamobagu, sekitar pukul 11.30 Wita Sabtu (6/1/2018). Berikut dua paket Narkoba jenis Sabu-sabu.
Informasi yang diperoleh, pelaku yang mengendarai mobil jenis Avanza DB 1530 BD, dicegat polisi saat melintas di Jalan Trans Sulawesi Desa Lelema Kecamatan Tumpaan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang narkotika golongan satu jenis sabu yang dikemas dengan plastik, disembunyikan di alas sepatu pelaku.
Kasat Resnarkoba, Iptu Erween Tanos, SE, saat dikonfirmasi mengungkapkan, upaya penangkapan dilakukan berdasarkan hasil kegiatan penyelidikan serta proses identifikasi pada beberapa waktu.
“Upaya penangkapan ini kami lakukan setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan serta proses identifikasi pada beberapa waktu sebelumnya,” ungkapnya.
Barang bukti narkotika jenis sabu, Avanza DB 1530 BD serta satu unit handphone milik tersangka saat ini telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Minsel untuk proses penyidikan. “Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tentang narkotika. Adapun kasus ini masih akan terus dilakukan pendalaman dan penyelidikan lanjutan,” pungkas dia.
(wezly/bk-1)