AMURANG (BK): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), mensahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2018 menjadi peraturan daerah (Perda). Setelah dilakukan pembahasan antara eksekutif dan legislatif secara maraton, Sabtu (29/9/2018) malam, akhirnya dilakukan Sidang Paripurna.
Pada Sidang Paripurna tadi malam, sejumlah agenda juga turut diparipurnakan, di antaranya Pembicaraan Tingkat Kedua Terhadap Ranperda Kabupaten Minsel Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pembicaraan Tingkat Kedua Terhadap Ranperda Kabupaten Minsel Tentang Hibah Kepada Daerah.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Minsel Rommy Pondaag, MH dihadiri Ketua DPRD Minsel Jenny J. Tumbuan, Wakil Bupati Minsel Franky D Wongkar SH, Sekda Minsel, Forkompimda, Asisten serta Kepala Perangkat Daerah.
(wesly/bk-1)