MOTOLING (BK): Tim Buser Sat Reskrim bersama Tim Ranger Sat Sabhara Polres Minahasa Selatan (Minsel) melakukan penggeberekan lokasi judi sabung ayam di Perkebunan Desa Motoling, Kecamatan Motoling, Minggu (24/6/2018).
Polisi berhasil mengamankan empat tersangka, dua ekor ayam sabung, sebuah arena (velt), jam dinding, 2 buah terpal, 3 buah karpet, 1 buah genset serta uang tunai taruhan senilai Rp2 juta.
Kapolres AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus judi sabung ayam ini merupakan kolaborasi antara Tim Ranger dan Tim Buser didukung peran aktif masyarakat yang proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Keberhasilan ini merupakan kolaborasi timsus Polres Minsel yakni Buser dan Ranger serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aksi perjudian yang meresahkan warga ini,” ungkap Kapolres.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan tiga warga Desa Motoling, yaitu FS alias Ferry (38), SM alias Steven, (46), MM alias Maxi (46) dan RA alias Rel (58) warga Desa Lompad.
(wezly/bk-1)