AMURANG (BK): Sepasang kekasih berinisial RT alias Rian (40), warga Provinsi Gorontalo dan FW alias Femi (35), warga Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmomg), diringkus Polsek Tenga, Senin (19/11/2018).
Keduanya diamankan Petugas Sentra Pelayanan Terpadu (SPK), Polsek Tenga di Desa Sapa dini hari sekitar pukul 03.00 Wita, lantaran kedapatan mencuri ternak kambing milik warga setempat.
Kapolres Minsel AKBP Winardi Prabowo melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhamad Amri membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka yang berasal dari luar Kabupaten Minsel itu.
“Telah diamankan dua orang tersangka tindak pidana pencurian hewan ternak, berinisial RT dan FW. Keduanya merupakan warga luar Minsel. Mereka kami amankan di Desa Sapa karena kedapatan mencuri ternak kambing milik warga setempat," ujar Kapolsek Amri.
"Modus kedua pelaku ini, dilakukan dengan cara mencekoki minuman keras (miras) jenis captikus kedalam mulut hewan hingga mabuk. Setelah kambing tersebut mabuk, dimasukan ke dalam karung, selanjutnya dibawa untuk dijual,” tambah Kapolsek.
Selain kedua tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Suzuki FU nomor polisi DB 4983 AJ, setengah botol capikus, handphone, seutas tali raffia, korek api serta uang puluhan ribu rupiah.
(wesly/bk-1)