MAESAAN (BK): Sedikitnya 17 orang pelaku penganiayaan di Desa Tumani Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), diciduk Tim Reskrim Mobile (Resmob) Polres Minsel pada Minggu (30/12/2018) kemarin. Belasan pelaku itu diamankan lantaran menganiaya korban Fanny Sinaualan dan Jhon Sumangkut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, peristiwa penganiayaan itu terjadi perkebunan Toliang, Desa Tumani, pada Sabtu (29/12/2018). Para pelaku melakukan penganiayaan terhadap kedua korban menggunakan senjata tajam.
''Penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana penganiayaan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/82/XII/2018/Sek-Tpsb. Selain menangkap 17 orang yang terlibat pada peristiwa penganiayaan itu, kami juga mengamankan senjata tajam (sajam) jenis cakram, samurai dan tombak,'' jelas Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Arie Prakoso.