MINUT (BK): Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Utara melakukan kunjungan kerja (Kungker) di Kantor Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara pada hari ini Rabu, 2 September 2020 dan diterima Kepala Sekretariat Bawaslu Minut Michael S. A. Polii, ST.
Dalam kunjungan kerja ini Komisioner Erik G. Kawatu, SE., MM bidang perijinan dan komisioner Armin Madika bidang kelembagaan menyampaikan data terkait dengan lembaga penyiaran resmi atau berizin (televisi dan radio) di Kabupaten Minahasa Utara yakni PT. Klabat Sejahtera Multimedia (TV Kabel) dan PT. Radio Trendy Airmadidi (Trendy FM).
Oleh karena itu dalam pelaksanaan tugas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Utara merespons dengan menyampaikan data kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, terkait dengan Lembaga-lembaga Penyiaran yang Berijin di Sulawesi Utara terlebih khususnya di Kabupaten Minahasa Utara seperti yang telah dijelaskan diatas.
Dengan harapan dalam pelaksanaan Pilkada nanti baik Penyelenggara maupun yang berkonstestasi dalam Pilkada mengunakan Lembaga Penyiaran yang Berijin dalam melakukan kerja sama.
Terkait kunjungan kerja KPID Provinsi Sulawesi utara adalah untuk menindak lanjuti gugus tugas pengawasan pemilukada tahun 2020 terkait MOU Bawaslu, KPU dan KPI sebut Polii.
(eld/mfw-bk11)